Kamis, 01 Desember 2016

Sengketa Internasioal antara Indonesia dengan Timor Leste

Kronologi Konflik 
Pada Oktober 2013, Pemerintah Republik Demokratik Timor Leste membangun jalan di dekat perbatasan Indonesia-Timor Leste, di mana menurut warga Timor Tengah Utara (Indonesia) jalan tersebut telah melintasi wilayah NKRI sepanjang 500 m dan juga menggunakan zona bebas sejauh 50 m. Padahal berdasarkan nota kesepahaman kedua negara pada tahun 2005, zona bebas ini tidak boleh dikuasai secara sepihak, baik oleh Indonesia maupun Timor Leste. Selain itu, pembangunan jalan oleh Timor Leste tersebut merusak tiang-tiang pilar perbatasan, merusak pintu gudang genset pos penjagaan perbatasan milik Indonesia, serta merusak sembilan kuburan orang-orang tua warga Nelu, Kecamatan Naibenu, Kabupaten Timor Tengah Utara.
Pembangunan jalan baru tersebut kemudian memicu terjadinya konflik antara warga Nelu, Indonesia dengan warga Leolbatan, Timor Leste pada Senin, 14 Oktober 2013. Mereka saling lempar batu dan kayu. Aksi ini semakin besar karena melibatkan anggota polisi perbatasan Timor Leste (Cipol) yang turut serta dalam aksi saling lempar batu dan kayu tersebut. Dari aksi tersebut, enam warga Leolbatan dan satu anggota Cipol menderita luka parah, sementara dari sisi Indonesia hanya ada satu warga Nelu yang menderita luka ringan. 
Setelah jatuhnya korban dari kedua belah pihak, aksi saling serang kemudian dihentikan. Namun demikian, warga masih berjaga-jaga di perbatasan masing-masing. Eskalasi konflik semakin meningkat setelah terjadi insiden penggiringan 19 ekor sapi milik warga Indonesia yang diduga digiring oleh warga Timor Leste masuk ke wilayah mereka. Selanjutnya, 10 warga Indonesia didampingi enam anggota TNI Satgas-Pamtas masuk ke wilayah Timor Leste untuk mencari 19 ekor sapi tersebut. Sementara itu, ratusan warga lainnya dari empat desa di Kecamatan Naibenu berjaga-jaga di perbatasan dan siap perang melawan warga Leolbatan, Desa Kosta, Kecamatan Kota, Distrik Oekussi, Timor Leste. Berita terakhir yang terkumpul dari media massa, warga masih berjaga-jaga di perbatasan.
Konflik tersebut bukan pertama kali terjadi di perbatasan Indonesia-Timor Leste. Satu tahun sebelumnya, konflik juga terjadi di perbatasan Timur Tengah Utara-Oecussi. Pada 31 Juli 2012, warga desa Haumeni Ana, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT, terlibat bentrok dengan warga Pasabbe, Distrik Oecussi, Timor Leste. Bentrokan ini dipicu oleh pembangunan Kantor Pelayanan Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina (CIQ) Timor Leste di zona netral yang masih disengketakan, bahkan dituduh telah melewati batas dan masuk ke wilayah Indonesia sejauh 20 m. Tanaman dan pepohonan di tanah tersebut dibabat habis oleh pihak Timor Leste. Setelah terlibat aksi saling ejek, warga dari kedua negara kemudian saling lempar batu dan benda tajam sebelum akhirnya dilerai oleh aparat TNI perbatasan dan tentara Timor Leste.

Faktor Penyebab Konflik
Terdapat beberapa faktor yang menjadi penyebab terjadinya konflik komunal tersebut. Pertama, masih belum tuntasnya delimitasi perbatasan antara kedua negara. Berdasarkan nota kesepahaman antara kedua negara pada 2005, masih terdapat 4% perbatasan darat yang masih belum disepakati. Menurut Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), kedua negara masih mempersengketakan tiga segmen batas yaitu (a) segmen di Noelbesi Citrana, Desa Netemnanu Utara, Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, dengan Distrik Oecussi, Timor Leste, menyangkut areal persawahan sepanjang Sungai Noelbesi, yang status tanahnya masih sebagai zona netral. (b) segmen di Bijaelsunan, Oben, di Kabupaten Timor Tengah Utara dengan Distrik Oecussi, yaitu pada areal seluas 489 bidang tanah sepanjang 2,6 km atau 142,7 ha. Tanah tersebut merupakan tanah yang disterilkan agar tidak menimbulkan masalah karena Indonesia-Timor Leste mengklaim sebagai miliknya. (c) segmen di Delomil Memo, Kabupaten Belu yang berbatasan dengan Distrik Bobonaro, yaitu perbedaan identifikasi terhadap Median Mota Malibaca pada aliran sungai sepanjang 2, 2 km atau pada areal seluas 41,9 ha.
Kedua, terjadi perbedaan interpretasi mengenai zona netral yang terdapat di perbatasan kedua negara. Dari sudut pandang Indonesia, pemerintah dan warganya menganggap bahwa zona netral adalah zona yang masih belum ditetapkan statusnya sebagai milik negara Indonesia atau Timor Leste, sehingga harus dikosongkan dari segala aktivitas warga. Sementara dari sudut pandang Timor Leste, zona itu sebenarnya adalah wilayah Timor Leste yang digunakan oleh PBB sebagai kawasan koordinasi keamanan antara TNI dan PBB, sebagai tempat fasilitasi pembangunan pasar bagi warga di perbatasan, dan sebagai tempat rekonsiliasi antara masyarakat eks Timtim dengan masyarakat Pasabe, Distrik Oecussi. Dengan demikian, setelah PBB meninggalkan Timor Leste, seharusnya zona netral tersebut tetap menjadi bagian wilayah kedaulatan Timor Leste. 
Ketiga, terkait dengan aspek sosial budaya, yaitu masih terdapat sentimen negatif antarwarga Indonesia dengan warga Timor Leste. Sebenarnya, masyarakat Timor Tengah Utara dan Oecussi di perbatasan berasal dari nenek moyang yang sama, yaitu sama-sama orang Timor, baik itu suku Tetun, Marae (Bunak), Kemak, dan Dawan. Hubungan kekerabatan pun sudah lama terjalin, apalagi Timor Leste pernah menjadi bagian dari Indonesia sejak tahun 1975 hingga 1999. Namun, pascapemisahan Timor Timur sebagai hasil referendum, sentimen negatif tersebut menguat. Di satu sisi, warga Timor Leste, terutama yang pada referendum menjadi bagian kelompok prokemerdekaan, melihat Indonesia sebagai negara yang telah menjajah mereka selama hampir 25 tahun. Di sisi lain, warga Indonesia melihat warga Timor Leste sebagai orang-orang yang tidak berterima kasih, apalagi banyak anggota kelompok prointegrasi yang memilih mengungsi ke wilayah Indonesia pascareferendum. Sentimen negatif ini semakin menguat ketika masyarakat kedua negara sama-sama dalam kondisi miskin dan mereka terlibat perebutan sumberdaya seperti lahan kebun dan sapi. 

Upaya Penyelesaian 
Indonesia sudah melakukan berbagai tindakan untuk menyelesaikan permasalahan ini, baik tindakan yang bersifat jangka pendek (penyelesaian konflik yang terjadi) maupun tindakan yang bersifat jangka panjang (penyelesaian sumber konflik). Pada penyelesaian yang bersifat jangka pendek, untuk konflik yang terjadi tahun 2012, aparat TNI dari Korem 161 Wirasakti Kupang berhasil menghentikan pembangunan kantor QIC yang dilakukan oleh pihak Timor Leste. Menurut Komandan Korem, pembangunan tersebut sudah melewati tapal batas Indonesia sejauh 20 m sehingga TNI meminta Timor Leste agar segera menghentikan pembangunan tersebut. Sambil menunggu penyelesaian lebih lanjut, TNI bersama dengan tentara Timor Leste berhasil menghentikan konflik antarwarga perbatasan kedua negara dan menciptakan kondisi yang kondusif kembali (Tempo, 27 Juli 2012). Dari kasus di atas, Indonesia mendapat pembelajaran bahwa kekuatan TNI yang ditempatkan di titik-titik perbatasan ternyata masih kurang dalam menghentikan konflik antarwarga perbatasan, sehingga Komandan Korem di Kupang perlu datang sendiri ke lokasi konflik. Oleh karena itu dalam jangka panjang, kekuatan TNI di tiap titik perbatasan perlu ditambah agar di masa yang akan datang konflik-konflik tersebut bisa diantisipasi. 
Namun dalam kasus 2013, keterlibatan aparat keamanan dari kedua negara, baik Cipol-nya Timor Leste maupun TNI-nya Indonesia, justru membuat konflik ini semakin besar. Dengan kekuatan senjata api yang mereka pegang, keterlibatan aparat keamanan justru semakin meningkatkan eskalasi konflik dan dapat menimbulkan korban yang lebih besar. Padahal, aparat keamanan ini seharusnya bisa menjadi functional actor yang bisa menenangkan warga dari negara masing-masing untuk tidak melakukan aksi kekerasan, seperti yang terjadi pada kasus tahun 2012. 
Dalam usaha penyelesaian yang bersifat jangka panjang, Indonesia melakukan diplomasi dalam rangka menyelesaikan delimitasi terhadap segmen-segmen yang masih belum disepakati. Berdasarkan perjanjian perbatasan darat 2012, kedua negara telah menyepakati 907 koordinat titik-titik batas darat atau sekitar 96% dari panjang total garis batas. Garis batas darat tersebut ada di sektor Timur (Kabupaten Belu) yang berbatasan langsung dengan Distrik Covalima dan Distrik Bobonaro sepanjang 149,1 km dan di sektor Barat (Kabupaten Kupang dan Kabupaten Timor Tengah Utara) yang berbatasan langsung dengan wilayah enclave Oecussi sepanjang 119,7 km (Ganewati Wuryandari, 2012). Upaya diplomasi ini tidak hanya berfokus pada penyelesaian garis demarkasi terhadap tiga segmen batas yang belum disepakati, tetapi juga pengenalan pengaturan di kawasan perbatasan yang memungkinkan warga Timor Leste dan warga Indonesia yang berada di sisi perbatasan masing-masing untuk bisa melanjutkan hubungan sosial dan kekeluargaannya yang selama ini telah terjalin di antara mereka. (Website Sekretaris Negara, 20 Maret 2013).
Dalam upaya diplomasi untuk menyelesaikan sisa segmen yang belum disepakati, hambatan yang perlu diantisipasi adalah perbedaan pola pendekatan penyelesaian yang digunakan oleh masing-masing pihak. Pihak Timor Leste dengan dipandu oleh ahli perbatasan dari United Nations Temporary Executive Administration (UNTEAD) menekankan bahwa penyelesaian perbatasan hanya mengacu kepada traktat antara Belanda-Portugis tahun 1904 dan sama sekali tidak memperhitungkan dinamika adat-istiadat yang berkembang di wilayah tersebut. Sementara itu, pihak Indonesia mengusulkan agar pendapat masyarakat adat ikut dipertimbangkan (Harmen Batubara, 2013). Perbedaan pola pendekatan ini perlu disamakan terlebih dahulu sebelum pembahasan tentang tiga segmen batas dilanjutkan.

Langkah ke Depan 
Kasus penyelesaian konflik perbatasan antara Indonesia dengan Timor Leste di atas menggambarkan bahwa langkah jangka pendek dan jangka panjang telah dilakukan, baik melalui penempatan kekuatan TNI maupun melalui negosiasi bilateral yang dikawal oleh Kementerian Luar Negeri kedua negara. Namun demikian, hal yang perlu dilakukan adalah pelibatan unsur masyarakat dalam upaya penyelesaian tersebut. Unsur masyarakat di sini penting karena penguasaan tanah di perbatasan terkait erat dengan adat-istiadat yang berlaku di sana. Pada satu sisi, pemerintah melakukan perundingan di tingkat pemerintah, namun pada sisi lain masyarakat adat membuat kesepakatan-kesepakatan terkait batas lahan dan aturan pengelolaan kebun di wilayah mereka, yang sangat mungkin hasilnya bertentangan dengan hasil yang disepakati pemerintah. 
Namun demikian, sebelum pelibatan unsur masyarakat tersebut dilakukan, pemerintah Indonesia perlu membekali warganya dengan pendidikan guna meningkatkan pengetahuan tentang perbatasan dan menguatkan jiwa nasionalisme, sehingga keterlibatan masyarakat akan memberikan dampak positif bagi posisi Indonesia dalam perundingan. Gabungan kekuatan militer, diplomasi, dan unsur masyarakat ini dapat menjadi senjata ampuh dalam mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan segenap bangsa di wilayah-wilayah perbatasan Indonesia.

2 komentar: