Minggu, 25 Desember 2016

Penilaian Proses Pembelajaran

Penilaian proses dimaksudkan untuk menilai kualitas pembelajaran serta internalisasi karakter dan pembentukan kompetensi peserta didik, termasuk bagaimana tujuan-tujuan belajar direalisasikan. Dalam hal ini, penilaian proses dilakukan untuk menilai aktivitas, kreativitas, dan keterlibatan peserta didik dalam pembelajaran, terutama keterlibatan mental, emosional, dan sosial dalam pembentukan kompetensi serta karakter peserta didik.
Kualitas pembelajaran dapat dilihat dari segi proses dan dari segi hasil. Dari segi proses, pembelajaran dikatakan berhasil dan berkualitas apabila seluruhnya atau setidak-tidaknya sebagian besar (80%) peserta didik terlibat secara aktif, baik fisik, mental, maupun sosial dalam proses pembelajaran, disamping menunjukkan kegairahan belajar yang tinggi, semangat belajar yang besar, dan rasa percaya pada diri sendiri. Sedangkan dari segi hasil, proses pembelajaran dikatakan berhasil apabila terjadi perubahan perilaku yang positif pada diri peserta didik seluruhnya atau setidak-tidaknya sebagian besar (80%). Lebih lanjut proses pembelajaran dikatakan berhasil dan berkualitas apabila masukan merata, menghasilkan output yang banyak dan bermutu tinggi, serta sesuai dengan kebutuhan, perkembangan masyarakat dan pembangunan.
Penilaian proses dilakukan dengan pengamatan (observasi), dan refleksi. Pengamatan dapat dilakukan oleh guru ketika peserta didik sedang mengikuti pembelajaran, mengajukan pertanyaan atau permasalahan, merespon atau menjawab pertanyaan, berdiskusi, dan mengerjakan tugas-tugas pembelajaran lainnya, baik dikelas maupun diluar kelas. Dalam implementasi kurikulum, pengamatan dapat dilakukan oleh sesama guru, saling mengamati, karena kurikulum ini mendorong team teaching dalam pembelajaran, terutama dalam pembelajaran tematik integratif. Pengamatan juga bisa dilakukan oleh pendamping, karena dalam implementasi Kurikulum 2013 rencananya ada program pendampingan sehingga guru akan didampingi oleh ahli kurikulum dan pembelajaran.
Disamping melalui pengamatan (observasi), penilaian proses juga dapat dilakukan melalui refleksi. Refleksi bisa dilakukan oleh guru bersama peserta didik, dengan melibatkan guru lain (observer), atau pendamping. Refleksi juga bisa melibatkan kepala sekolah, agar ditindaklanjuti dengan pengembangan kebijakan sekolah. Refleksi ini merupakan tindak lanjut dari pengamatan (observasi), sehingga apa-apa yang dibicarakan dalam refleksi adalah hasil observasi, beserta hasil-hasil lain yang muncul dalam pembelajaran.
Dalam implementasi Kurikulum 2013, penilaian proses baik yang dilakukan melalui pengamatan maupun refleksi harus ditujukan untuk memperbaiki program pembelajaran dan peningkatan kualitas layanan kepada peserta didik. Hal tersebut perlu dilakukan untuk mendorong terjadinya peningkatan kualitas secara berkesinambungan (continues quality improvement), sehingga dapat menumbuhkan budaya belajar sekaligus budaya kerja untuk menjadikan hari ini lebih baik dari hari kemarin dan hari esok harus lebih baik dari hari ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar