Sabtu, 24 Desember 2016

Empat Kompetensi Guru

Dalam UU Guru dan Dosen, BAB II (Kompetensi dan Sertifikasi) pasal 2 dinyatakan bahwa, “guru wajib memilki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional”. Dan dijelaskan dalam pasal 3 ayat 2 kompetensi guru sebagai mana yang dimaksud meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Berikut ini dijabarkan empat kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru sebagai agen pembelajaran, yakni sebagai berikut:
1. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik yaitu kemampuan seorang guru dalam mengelola proses pembelajaran peserta didik. Selain itu kemampuan pedagogik juga ditunjukkan dalam membantu, membimbing dan memimpin peserta didik. Pedagogik dapat diartikan sebagai ilmu tentang pendidikan anak yang ruang lingkupnya terbatas pada interaksi edukatif antara pendidik dengan siswa. Dapat pula diartikankompetensi pedagaogik adalah sejumlah kemampuan guru yang berkaitan dengan ilmu dan seni mengajar siswa.
Dalam UU guru dan dosen, kompetensi pedagogik sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2 merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi:
a. Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan,
b. Pemahaman terhadap peserta didik,
c. Pengembangan kurikulum atau silabus,
d. Perancangan pembelajaran,
e. Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis,
f. Pemanfaatan teknologi pembelajaran,
g. Evaluasi hasil belajar, dan
h. Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang di milikinya.

Menurut Permendiknas nomor 16 tahun 2007 pedagogik guru mata pelajaran terdiri atas 37 buah kompetensi yang dirangkum dalam 10 kompetensi inti berikut ini:
a. Menguasai peserta didik dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.
b. Menguasai teori belajar dan prinsip-rinsip pembelajaran yang mendidik.
c. Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu.
d. Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.
e. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
f. Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai pontensi yang dimiliki.
g. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
h. Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
i. Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
j. Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.

2. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian adalah kompetensi yang berkaitan dengan perilaku pribadi guru itu sendiri yang kelak harus memiliki nilai-nilai luhur sehingga terpancar dalam perilaku sehari-hari. Menurut Hamzah B. Uno, kompetensi kepribadian merupakan sikap kepribadian yang mantap sehingga mampu menjadi sumber intensifikasi bagi subjek. Seorang guru dengan kompetensi ini memiliki kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Dalam hal ini berarti memiliki kepribadian yang pantas diteladani, mampu melaksanakan kepemimpinan seperti yang dikemukakan Ki Hajar Dewantara, yaitu “Ing Ngarsa Sung Tulada, Ing Madya Mangun Karsa, Tut Wuri Handayani”.
Menurut Djam’an kompetensi kepribadian yang perlu dimiliki guru antara lain sebagai berikut:
a. Guru sebagai manusia ciptaan Tuhan Yang Maha Esa berkewajiban untuk meningkatkan iman dan ketakwaannya kepada Tuhan, sejalan dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.
b. Guru memiliki kelebihan dibandingkan yang lain.
c. Guru perlu untuk mengembangkan sikap tenggang rasa dan toleransi dalam menyikapi perbedaan yang ditemuinya dalam berinteraksi dengan peserta didik maupun masyarakat.
d. Guru diharapkan dapat menjadi fasilitator dalam menumbuh kembangkan budaya berpikir kritis di masyarakat, saling menerima dalam perbedaan pendapat dan bersikap demokratis dalam menyampaikan dan menerima gagasan-gagasan mengenai permasalahan yang ada di sekitarnya sehingga guru menjadi terbuka dan tidak menutup diri dari hal-hal yang berada di luar dirinya.
e. Guru diharapkan dapat sabar dalam arti tekun dan ulet melaksaakan proses pendidikan tidak langsung dapat dirasakan saat itu tetapi membutuhkan proses yang panjang.
f. Guru mampu mengembangkan dirinya sesuai dengan pembaharuan, baik dalam bidang profesinya maupun dalam spesialisasinya.
g. Guru mampu menghayati tujuan-tujuan pendidikan baik secara nasional, kelembagaan, kurikuler sampai tujuan mata pelajaran yang diberikannya.
h. Hubungan manusiawi yaitu kemampuan guru untuk dapat berhubungan dengan orang lain atas dasar saling menghormati antara satu dengan yang lainnya.
i. Pemahaman diri, yaitu kemampuan untuk memahami berbagai aspek dirinya baik yang positif maupun yang negatif.
j. Guru mampu melakukan perubahan-perubahan dalam mengembangkan profesinya sebagai inovator dan kreator.

Dalam UU Guru dan Dosen, kompetensi kepribadian sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2 sekurang-kurangnya mencakup kepribadian seperti berikut: 1) Beriman dan bertakwa; 2) Berakhlak mulia; 3) Arif dan bijaksana; 4) Demokratis; 5) Mantap; 6) Berwibawa; 7) Stabil; 8) Dewasa; 9) Jujur; 10) Sportif; 11) Menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat; 12) Secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri dan; 13) Mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.

3. Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005, pada pasal 28, ayat 3, adalah kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
Kompetensi sosial merupakan kemampuan berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik/tenaga kependidikan lain, orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar. Sedangkan menurut Hamzah B. Uno kompetensi sosial artinya guru harus mampu menunjukkan dan berinteraksi sosial, baik dengan murid-muridnya maupun dengan sesama guru dan kepala sekolah, bahkan dengan masyarakat luas.
Kompetensi sosial dalam kegiatan belajar ini berkaitan erat dengan kemampuan guru dalam berkomunikasi dengan masyarakat di sekitar sekolah dan masyarakat tempat guru tinggal sehingga peranan dan cara guru berkomunikasi di masyarakat diharapkan memiliki karakteristik tersendiri yang sedikit banyak berbeda dengan orang lain yang bukan guru. Misi yang diemban guru adalah misi kemanusiaan. Mengajar dan mendidik adalah tugas kemanusiaan manusia. Guru harus mempunyai kompetensi sosial karena guru adalah penceramah jaman.
Menurut Djam’an Satori, kompetensi sosial adalah sebagai berikut.
a. Terampil berkomunikasi dengan peserta didik dan orang tua peserta didik,
b. Bersikap simpatik,
c. Dapat bekerja sama dengan Dewan Pendidikan/Komite Sekolah,
d. Pandai bergaul dengan kawan sekerja dan mitra pendidikan,
e. Memahami dunia sekitarnya (lingkungan).

Dalam UU guru dan dosen, kompetensi sosial sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2 merupakan kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat yang sekurang-kurangnya meliputi kompetensi sebagai berikut.
a. Berkomunikasi lisan, tulis, dan/atau isyarat secara santun,
b. Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional,
c. Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pemimpin satuan pendidikan, orang tua atau wali peserta didik,
d. Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nlai yang berlaku, dan
e. Menerapkan perinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.

Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk menyesuaikan diri kepada tuntutan kerja di lingkungan sekitar pada waktu membawakan tugasnya sebagai guru. Peran yang dibawa guru dalam masyarakat berbeda dengan profesi lain. Oleh karena itu, perhatian yang diberikan masyarakat terhadap guru pun berbeda dan ada kekhususan terutama adanya tuntutan untuk menjadi pelopor pembangunan di daerah tempat guru tinggal.

4. Kompetensi Profesional
Guru profesional adalah guru yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan pengajaran. Kompetensi di sini meliputi pengetahuan, sikap, dan keterampilan profesional, baik yang bersifat pribadi, sosial, maupun akademis. Kompetensi profesional merupakan salah satu kemampuan dasar yang harus dimiliki seseorang guru. Dalam Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005, pada pasal 28 ayat 3 yang dimaksud dengan kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.
Kompetensi professional yaitu kemampuan guru dalam penguasaan terhadap materi pelajaran dan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran. Pengeloalaan pembelajaran yang dimaksud adalah pemahaman terhadap peserta didik, perencanaan pelaksanaan pembelajaran, penguasaan metode dan media pembelajaran serta penilaian hasil belajar.
Penguasaan guru terhadap materi pelajaran sangat penting guna menunjang keberhasilan pengajaran. Samana (1994) menekankan pentingnya penguasaan bahan ajar oleh seorang guru untuk mencapai keberhasilan pengajaran. Guru harus membantu siswa dalam akalnya (bidang ilmu pengetahuan) dan membantu agar siswa menguasai kecakapan kerja tertentu (selaras dengan tuntutan teknologi), sehingga mutu penguasaan bahan ajar para guru sangat menentukan keberhasilan pengajaran yang dilakukan.
Menurut pendapat Martinis Yamin (2006), guru yang profesional harus memiliki persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
a. Memiliki bakat sebagai guru;
b. Memiliki keahlian sebagai guru;
c. Memiliki keahlian yang baik dan terintegrasi;
d. Memiliki mental yang sehat;
e. Berbadan sehat;
f. Memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas;
g. Guru adalah manusia berjiwa pancasila; dan
h. Guru adalah seorang warga negara yang baik.

Menurut Uzer Usman (2006), kompetensi profesional secara spesifik dapat dilihat dari indikator- indikator sebagai berikut.
a. Menguasai landasan pendidikan, yaitu mengenal tujuan pendidikan, mengenal fungsi sekolah dan masyarakat, serta mengenal prinsip-prinsip psikologi pendidikan.
b. Menguasai bahan pengajaran, yaitu menguasai bahan pengajaran kurikulum pendidikan dasar dan menengah, menguasai bahan penghayatan.
c. Menyusun program pengajaran, yaitu menetapkan tujuan pembelajaran, memilih dan mengembangkan bahan pengajaran, memilih dan mengembang-kan strategi belajar mengajar, memilih media pembelajaran yang sesuai, memilih dan memanfaatkan sumber belajar, melaksanakan program pengaja-ran, menciptakan iklim belajar mengajar yang tepat, mengatur ruangan belajar, mengelola interaksi belajar mengajar.
d. Menilai hasil dan proses pembelajaran yang telah dilaksanakan.





Sumber:
Samana. 1994. Pendekatan Keterampilan Proses : Bagaimana Mengaktifkan Siswa Dalam Belajar. Jakarta : PT Gramedia.
Satori, Djam’an. 2007. Profesi Keguruan. Jakarta: Universitas Terbuka.
Undang-undang Guru dan Dosen. 2011. Bandung: FOKUSMEDIA.
Uno, Hamzah B. 2007. Teori Motivasi Dan Pengukurannya Analisis Di Bidang Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara.
Usman, Uzer M. 2006. Menjadi Guru Profesional. Bandung: PT. Remaja Rosda Karya.
Yamin, Martinis. 2006. Profesionalisasi Guru Dan Implementasi Kurikulum Berbasis Kompetensi. Jakarta: Gaung Persada Press.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar