Sabtu, 24 Desember 2016

APA ITU GURU??

Menurut Oemar Hamalik yang dikutip pada bukunya yang berjudul “Dasar–dasar Pengembangan Kurikulum” menyatakan bahwa guru merupakan titik sentral, yaitu sebagai ujung tombak di lapangan dalam pengembangan kurikulum, keberhasilan belajar-mengajar antara lain ditentukan oleh kemampuan profesional dan pribadi guru. Guru harus dilihat sebagai profesi yang baru muncul, dan karena itu mempunyai status yang lebih tinggi dari jabatan semiprofesional, malahan mendekati status jabatan profesi penuh. Pada saat sekarang, seperti telah dijelaskan juga di depan, sebagian orang cenderung menyatakan guru sebagai suatu profesi, dan sebagian lagi tidak mengakuinya. Guru merupakan perencana, pelaksana sekaligus sebagai evaluator pembelajaran di kelas, maka peserta didik merupakan subjek yang terlibat langsung dalam proses untuk mencapai tujuan pendidikan.
Guru merupakan sebuah profesi atau pekerjaan yang bersifat profesional, yaitu pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang secara khusus dipersiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan yang dilakukan oeh mereka yang karena tidak ada pekerjaan lain. Dengan demikian untuk menjadi seorang guru yang profesional harus mempersiapkan diri secara khusus baik dalam pendidikan maupun penguasaan materi. Suatu profesi menuntut persyaratan yang mendasar, ketrampilan teknis yang lebih rinci, serta kepribadian tertentu. Ciri-ciri dan syarat profesi adalah sebagai berikut:
1. Lebih mementingkan pelayanan kemanusiaan yang ideal dibandingkan kepentingan pribadi.
2. Seseorang pekerja profesional, secara relatif memerlukan waktu yang panjang untuk mempelajari konsep-konsep pengetahuan khusus yang mendukung keahliannya.
3. Memiliki kualifikasi tertentu untuk memasuki profesi tersebut serta mampu mengikuti perkembangan dalam pertumbuhan jabatan.
4. Memiliki kode etik yang mengatur keanggotaan, tingkah laku, sikap dan cara kerja.
5. Membutuhkan suatu kegiatan intelektual yang tinggi.
6. Adanya organisasi yang dapat meningkatkan standar pelayanan, disiplin diri dalam profesi, serta kesejahteraan anggotanya.
7. Memberikan kesempatan untuk kemajuan, spesialisasi dan kemandirian.
8. Memandang profesi sebagai suatu karier hidup dan menjadi seorang anggota yang permanen.

Berdasarkan syarat serta ciri-ciri profesi di atas, dapat dijabarkan bahwa guru merupakan suatu profesi yang profesional. Hal tersebut didasari oleh hal-hal berikut.
1. Suatu profesi betujuan untuk melayani masyarakat
Mengajar adalah pekerjaan melayani masyarakat yaitu mendidik anak-anak untuk mencerdaskan kehidupan bangsa pada masa mendatang.
2. Suatu profesi berpangkal pada ilmu pengetahuan
Suatu profesi dalam memberikan pelayanan memerlukan pengetahuan baik keterampilan maupun pengalaman-pengalaman praktis maupun prinsip-prinsip abstrak yang muncul dari penelitian ilmiah dan analisis yang logis.
3. Suatu profesi mempunyai otonomi professional
Seorang tenaga profesional dalam melaksanakan tugasnya mempunyai otonomi atau kebebasan dalam menggunakan pengetahuan, ketrampilan, dan pertimbangannya sendiri untuk melayani siswanya dalam batas kode etiknya.
4. Suatu profesi mempunyai kode etik
Kode etik bertujuan untuk mendidik anggota profesi melaksanakan tugas dan kewajibannya serta dengan tanggung jawab kepada yang mempercayainya. Dengan kode etik, guru mempunyai pedoman dasar untuk membina profesi.
5. Suatu profesi mempunyai organisasi profesi
Organisasi profesi menentukan ukuran dan syarat untuk menjadi anggota organisasi profesi, meningkatkan standar praktek profesi dan menjalankan profesi yang baik dan bertanggung jawab. Organisasi itu misalnya PGRI. Perbedaan pokok antara profesi guru dengan profesi yang lain terdapat pada tugas dan tanggung jawabnya. Tugas dan tanggung jawab tersebut erat kaitannya dengan kemampuan yang disyaratkan untuk memangku profesi tersebut. Kemampuan dasar tersebut adalah kompetensi guru.

Sehubungan dengan profesi guru, terdapat 3 tugas pokok profesi guru, yaitu:
a. Guru sebagai pengajar. Menekankan pada tugas dalam merencanakan dan melaksanakan pengajaran. Dalam tugas ini guru dituntut memiliki seperangkat pengetahuan dan ketrampilan tekhnis mengajar, di samping menguasai ilmu atau bahan yang akan diajarkan.
b. Guru sebagai pembimbing. Menekankan kepada tugas guru dalam memberikan bantuan kepada siswa dalam pemecahan masalah yang dihadapi terkait dengan belajar mengajar.
c. Guru sebagai administrator. Merupakan jalinan antara ketatalaksanaan bidang pengajaran dan ketatalaksanaan pada umumnya, ketatalaksanaan bidang pengajaran lebih menonjol dan lebih diutamakan bagi profesi guru.

Profesi guru harus dihargai dan dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Hal ini dimaksudkan karena guru merupakan tenaga profesional yang mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat penting dalam mencapai visi pendidikan 2025, yaitu menciptakan insan Indonesia cerdas dan kompetitif.






Sumber:
Hamalik, Oemar. 2013. Dasar–dasar Pengembangan Kurikulum. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Undang-undang Guru dan Dosen. 2011. Bandung: FOKUSMEDIA.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar