Kamis, 01 Desember 2016

Pancasila Sebagai Dasar Filsafat Negara (Philosofiche Gronslag)

Kedudukan pokok Pancasila adalah sebagai dasar Filsafat Negara Republik Indonesia. Dasar formal kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia tersimpul dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV yang bunyinya sebagai berikut: “maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada Ketuhanan yang maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan ,ewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. 
Pengertian kata “..... dengan berdasarkan kepada .....” hal ini secara yuridis memiliki makna sebagai dasar negara. Walaupun dalam kalimat terakhir pembukaan UUD 1945 tidak tercantum kata ‘Pancasila’ secara eksplisit namun anak kalimat “... dengan berdasarkan kepada ...” ini memiliki makna dasar negara adalah Pancasila. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis sebagaimana ditentukan oleh BPUPK bahwa dasar Negara Indonesia itu disebut dengan istilah ‘Pancasila’.
Sebagaimana telah ditentukan oleh pembentukan Negara bahwa tujuan utama dirumuskannya Pancasila adalah sebagai dasar Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu fungsi pokok Pancasila adalah sabagai Dasar Negara Repiblik Indonesia. Hal ini sesuai dengan dasar yuridis sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945, ketetapan no XX/MPRS/1966. Dijelaskan bahwa Pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia yang pada hakikatnya adalah merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kebatinan serta watak dari bangsa Indonesia. Selanjutnya dikatakannya bahwa cita-cita tersebut adalah meliputi cita-cita mengenai individu, kemerdekaan bangsa perikemanusiaan, keadilan sosial, perdamaian nasional dan modial, cita-cita politik mengenai sifat, bentuk dan tujuan negara, cita-cita moral mengenai kehidupan masyarakat dan keagamaan sebagai pengejawantahan dari budi nurani manusia.
Sedemikian kuat nilai-nilai dasar Pancasila itu dapat menjamin tata kehidupan, maka dianggap nilai-nilai tersebut sebagai pandangan hidup. Dalam pertumbuhan bangsa selanjutnya, pandangan hidup itu diangkat sebagai falsafah negara. Secara mendasar rasional Pancasila dianggap sebagai ajaran filsafat. Secara formal, yuridis-konstitusional Pancasila adalah dasar negara Republik Indonesia. Jadi, nilainya adalah filsafat negara. Pancasila yang merupakan pandangan hidup bangsa dan negara Republik Indonesia perlu dihayati dan diamalkan secara nyata untuk menjaga kelestarian dan keampuhannya demi terwujudnya tujuan nasional serta cita-cita bangsa seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Pancasila merupakan sebuah falsafah hidup. Di dalamnya terkandung nilai dan aturan-aturan (norma) yang diyakini sebagai suatu kebenaran, keadilan, dan kebijaksanaan yang sesuai dengan bangsa Indonesia. Dengan demikian, Pancasila juga berfungsi sebagai alat pemersatu bangsa Indonesia.
Konsensus yang menjamin tegaknya konstitusionalisme negara modern pada proses reformasi untuk mewujudkan demokrasi, pada umumnya bersandar pada tiga elemen kesepakatan (consensus), yaitu:
1. Kesepakatan Pertama, yaitu berkenaan dengan cita-cita bersama sangat menentukan tegaknya konstitusi disuatu negara. Bagi bangsa dan negara Indonesia, dasar filsafat dalam kehidupan bersama itu adalah Pancasila. Pancasila sbagai coe philosophy negara Indonesia, sehingga konsekuensinya merupakan esensi staatfundalmentalnorm bagi reformasi konstitusionalisme.Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam filsafat negara tersebut, sebagai dasar filosofis-ideologis untuk mewujudkan cita-cita negara.
2. Kesepakatan Kedua, adalah suatu kesepakatan bahwa basis pemerintahan didasarkan atas aturan hukum dan konstitusi. Kesepakatan kedua ini juga bersifat dasariah, karena menyangkut dasar-dasar dalam kehidupan penyelenggaraan negara. Hal ini akan memberikan landasan bahwa dalam segala hal yang dilakukan dalam penyelengggaraan negara, haruslah didasarkan pada prinsip rule of the game, yng ditentukan secara bersama. Istilah yang biasa digunakan untuk prinsip ini adalah the rule of law (Dicey, 1973). Dalam hubungan ni hukum dipanadang sebagai suatu kesatuan yang sistematis, yang dipuncaknya terdapat suatu pengertian mengenai hokum dasar, baik dalam arti naskah tertulis atau Undang-Undang Dasar, maupun tidak tertulis atau konvensi. Dalam pengertian inilah maka dikenal istilah constitutional state yang merupakan salah satu ciri negara demokrasi modern (Muhtaj, 2005: 24).
3. Kesepakatan Ketiga, adalah berkenaan dengan (1) bangunan organ negara dan prosedur-prosedur yang mengatur kekuasaannya, (2) hubungan-hubungan antar organ negara itu sama lain. (3) hubungan-hubungan negara itu dengan warga negara. Kesepakatan-kesepaatan itulah yang dirumuskan dalam dokumen konstitusi yang diharapkan dijadikan pegangan bersama untuk kurun waktu yang cukup lama. 
Bangsa yang hidup dalam suatu kawasan negara bukan terjadi secara kebetulan melainkan melalui suatu perkembangan kausalitas, dan hal ini menurut Ernest Renan Hans Khons sebagai suatu proses sejarah terbentuknya suatu bangsa, sehingga unsur kesatuan atau nasionalisme suatu bangsa ditentukan juga oleh sejarah terbentuknya negara tersebut.
Secara historis Pancasila merupakan suatu pandangan hidup bangsa yang nilai-nilainya sudah ada sebelum secara yuridis bangsa Indonesia membentuk negara. Banhsa Indonesia secara historis ditakdirkan oleh Tuhan YME , berkembang melalui suatu proses dan menemukan bentuknya sebagai suatu bangsa dengan jati dirinya sendiri.
Secara kultural dasar-dasar pemikiran tentang Pancasila dan nilai-nilai Pancasila berakar pada nilai-nilai kebudayaan dan nilai-nilai religius yang dimiliki oleh bangsa indonesia sendiri sebelum mendirikan negara (Notonagoro, 1975). Nilai-nilai pancasila sebelum terbentuknya negara dan bangsa Indonesia pada dasarnya terdapat secara sporadic dan fragmentaris dalam kebudayaan bangsa yang tersebar di seluruh nusantara, diman masyarakat Indonesia telah mendapatkan kesempatan untuk berkomunikasi dan berakulturasi dengan kebudayaan lain.
Nilai-nilai kebudayaan dan nilai religius yang telah ada pada bangsa Indonesia, kemudian di bahas dan dirumuskan oleh the founding bangsa Indonesia, yang kemudian di sepakati dalam suatu consensus sebagai dasar hidup brsama dalam suatu negara Indonesia.

2 komentar: