Selasa, 22 November 2016

Pancasila Sebagai Asas Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia

"Pancasila Sebagai Asas Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia"

Bagi bangsa Indonesia adanya kesatuan asas kerokhanian, kesatuan pandangan hidup, kesatuan ideologi adalah sangat penting dan bersifat sentral, karena suatu bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui ke arah mana tujuan bangsa itu ingin dicapai maka bangsa itu harus memiliki satu pandangan hidup, ideologi maupun satu asas kerokhanian.
Bangsa Indonesia terdiri dari berbagai macam suku bangsa yang dengan sendirinya memiliki kebudayaan dan adat-istiadat yang berbeda-beda pula. Namun demikian bahwa perbedaan itu harus disadari sebagai sesuatu yang memang senantiasa ada pada setiap manusia (suku bangsa) sebagai makhluk pribadi, dan dalam masalah ini bersifat biasa. Namun demikian dengan adanya kesatuan asas kerokhanian yang kita miliki, maka perbedaan itu harus dibina ke arah suatu kerjasama dalam memperoleh kebahagiaan bersama. Maka disinilah letak fungsi dan kedudukan asas kerokhanian Pancasila sebagai asas persatuan, kesatuan dan asas kerjasama bangsa Indonesia. Dalam masalah ini maka membina, membangkitkan, memperkuat dan mengembangkan persatuan dalam suatu pertalian kebangsaan menjadi sangat penting artinya, sehingga persatuan dan kesatuan tidak hanya bersifat statis namun harus bersifat dinamis. Perbedaan-perbedaan itu tidaklah mempengaruhi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, karena memiliki daya penarik ke arah kerjasama yang saling dapat diketemukan dalam suatu perpaduan dan sintesa yang memperkaya masyarakat sebagai suatu bangsa.
Pancasila sebagai dasar filsafat hidup bangsa sekaligus berfungsi sebagai pemersatu bangsa Indonesia, yang dalam penghayatan Pancasila merupakan penghayatan material, kemudian diwujudkan dalam pengamalan subjektif Pancasila. Sila-sila dari Pancasila sebagai asas kehidupan adalah cita-cita hidup yang seharusnya terus diamalkan, tak ada hentinya, semakin baik, dan semakin sempurna. Pancasila sebagai pandangan hidup dasar pemersatu bangsa Indonesia dapat diwujudkan melalui tindakan-tindakan yang sesuai dengan kelima sila yang terdapat dalam dasar negara tersebut:
1) Ketuhanan Yang Maha Esa
Percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mengakui serta memuliakan-Nya sebagai pencipta alam semesta, memiliki tingkah laku susila sehari-hari sesuai dengan agama atau kepercayaan masing-masing. Menghormati kemerdekaan atau kebebasan orang dan umat lain untuk memeluk agama atau kepercayaannya masing-masing dan untuk berbadah menurut agama dan kepercayaannya itu. Menghormati agama atau kepercayaan laindan pemeluk atau penganutnya, ikut memperjuangkan terciptanya suasana yang baik bagi kehidupan beragama dan melawan hal-hal seperti pertunjukan dan penertiban yang merugikan hidup moral keagamaan orang banyak. Ikut memperjuangkan adanya kerukunan dan kerja sama anat umat beragama dan melaksanakan sila-sila lain dan menjalankan tugas sehari-hari sebagai bakti terhadap Tuhan.
2) Kemanusiaan yang adil dan beradab
Mengakui dan memperlakukan setiap orang, tanpa membedakan bangsa, keturunan, warna kulit, jenis kelamin, agama dan kedudukan, sebagai sesama manusia yang berakal budi. Memperlakukan sesama manusia sebagaimana ia ingin diperlakukan oleh orang lain dengan mengambil sikap tenggang rasa. Dalam menuntut hak-haknya tidak main hakim sendiri, tapi menempuh jalan hukum untuk menjamin keadilan. Memperlakukan bangsa-bangsa lain sebagai sesama anggota umat manusia dan menghormati hak-hak mereka.
3) Persatuan Indonesia
Ikut membela kebenaran, keutuhan wilayah, keamanan dan kesejahteraan Indonesia. Memiliki kesadaran dan kebangsaan nasional Indonesia serta mengembangkannya. Menjunjung tinggi dan mencintai Indonesia sebagai kesatuan politik, kesatuan sosial dan budaya, kesatuan ekonomi, mapun kesatuan pertahanan dan keamanan. Memiliki dan mengembangkan solidaritas terhadap sesame warga negara. Menjunjung tinggi dan ikut mengembangka kebudayaan nasional Indonesia, termasuk pandangan hidup dan moral bangsa, dasar falsafah negara dan bahasa Indonesia.
4) Kerakyatan Yang di Pimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan
Menghormati keyakinan dan pendapat sesama karena setiap orang mempunyai kebebasan untuk mempunyai dan mengeluarkan pendapat. Ikut dalam pemilihan-pemilihan umum guna mamilih wakil-wakil rakyat untuk MPR, DPR, dan DPRD. Mengutamakan musyawarah dalam pengambilan keputusan untuk kepentingan bersama dan menerima serta melaksanakan keputusan hasilnya. 
Mematuhi Hukum Nasional, termasuk UUD 1945, Ketetapan –ketetapan MPR, dan peraturan perundangan lain, sebagai keputusan bersama rakyat. Menyadari diri sebagai warga negara yang ikut bertanggung jawab atas keselamatan negara dan pelaksanaan tugas-tugasnya, seperti yang terkandung dalam alinea ke-4 UUD 1945.
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Memperhatikan kesejahteraan umum yang menjadi urusan negara dan memberikan sumbangan sesuai dengan kemampuan dan kedudukannya masing-masing semi terwujudnya kesejahteraan umum itu. Ikut memperjuangkan agar semua warga negara, terutama yangn lemah kedudukannya, dapat ikut dalam perekonomian dan mendapatkan bagian yang wajar dari pendapatan nasional. Memperjuangkan diadakannya jaminan-jaminan sosial bagi segala lapisan masyarakatdengan pelaksanaan kesejahteraan sosial yang baik. Mematuhi peraturan-peraturan perundangan yang ditetapkan oleh negara sebagai sarana untuk mewujudkan kesejahteraan khususnya dalam membayar pajak secara jujur sesuai undang-undang yang berlaku.
Tindakan-tindakan yang terkandung dalam kelima sila pada Pancasila yang disebutkan diatas merupakan ciri-ciri manusia Pancasila, dengan melaksanakannya sebagai warga negara adalah wujud ikut serta mewujudkan persatan dan kesatuan bangsa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar